Bali menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang sangat memperhatikan lingkungan termasuk pengolahan sampah. Sadar akan sampah plastik yang menimbulkan dampak cukup memprihatinkan bagi lingkungan, Pemerintah Provinsi Bali memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Terhitung sejak tanggal 3 Februari 2025, Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 bertanggal 20 Januari 2025. Ketentuan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali berikut ini.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” jelasnya seperti dikutip dari baliprov.go.id

Dari SE tersebut, seluruh instansi pemerintah dan sekolah dilarang menggunakan air minum dalam kemasan (AMDK) serta makanan dengan kemasan plastik, baik untuk sehari-hari maupun kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Pihak-pihak terkait diminta untuk membawa tumbler selama di instansi pemerintah dan sekolah. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Bali memerintahkan kepada seluruh pihak terkait untuk menjalankan SE dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” ujar Sekda Pemprov Bali.

Lebih lanjut Sekda Pemprov Bali juga meminta kepada kepala sekolah dan guru untuk menjadi contoh bagi para siswa dalam menjalankan kebijakan baru ini.

“Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah,” imbuhnya.

Untuk menjalankan kebijakan baru Pemerintah Provinsi Bali ini dibutuhkan solusi yang dapat menghasilkan air minum yang bebas dari kemasan plastik atau AMDK. Terlebih mengingat penggunaan galon juga termasuk dari salah satu jenis AMDK. Sebagai solution provider, YUKI memiliki solusi tepat untuk mendukung kebijakan baru Pemprov Bali. Teknologi reverse osmosis menjadi pilihan tepat untuk memenuhi kebutuhan air minum di instansi-instansi pemerintah maupun sekolahan.

Dengan teknologi reverse osmosis, air minum akan lebih mudah didapatkan tanpa memerlukan AMDK dan tentunya lebih praktis. YUKI memiliki solusi berupa Prestige Series yang dapat mengubah air bersih menjadi air siap minum dengan melewati proses penyaringan reverse osmosis, sehingga air yang dihasilkan akan menyaring segala jenis zat yang membahayakan tubuh seperti mikroorganisme dan mineral berlebih.

Prestige Series juga memiliki desain yang slim, sehingga tidak membutuhkan ruang yang berlebih dan dapat diletakan di bawah sink. Oleh karena itu, Prestige Series sangat tepat digunakan di instansi-instansi pemerintahan maupun sekolahan. Meskipun kebijakan ini masih diperuntukkan bagi instansi pemerintah dan sekolahan, namun tidak ada salahnya bagi pihak swasta untuk mulai bersiap. Contohnya untuk restoran maupun cafe yang masih menggunakan galon untuk kebutuhan air minum.

Mulai saat ini perlu bersiap-siap untuk mulai mengganti galon dengan solusi yang lebih ramah lingkungan dan tanpa menggunakan plastik. YUKI memiliki sebuah solusi bernama Luminor Blackcomb yang mampu membunuh berbagai mikroorganisme berbahaya di air hingga 99,9%. Oleh karena itu, sangat tepat digunakan untuk cafe dan restoran demi mendukung Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. Jika pemerintah mulai menjalankan program yang mendukung lingkungan berkelanjutan, sudah sepatutnya kita sebagai warganya juga melakukan hal yang sama.

Baca Juga;