Air adalah kebutuhan mendasar bagi setiap makhluk hidup di bumi termasuk manusia. Air digunakan dalam segala jenis kebutuhan baik dalam keperluan sanitasi, pertanian, industri, hingga untuk konsumsi. Secara umum, air umumnya dibedakan menjadi dua jenis bagian yaitu air bersih dan air steril.. Ketiga ini memiliki standar baku mutu yang berbeda. Standar baku mutu air ini mengacu pada serangkaian kriteria atau parameter yang telah ditetapkan oleh Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 sehingga air aman dan layak digunakan untuk berbagai keperluan.  Pada artikel ini mari kita ulas lebih jelas terkait perbedaannya.

Standar Baku Mutu Air Bersih

Air bersih mengacu pada air yang memiliki kualitas yang sesuai dan aman digunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti sanitasi, memasak, mandi, dan aktivitas domestik lainnya. Air bersih umumnya didapat melalui beberapa tahapan sebagai berikut: 

  1. Proses penyaringan: memisahkan air dari segala jenis partikel-partikel seperti pasir, daun, dan kerikil.
  2. Pemurnian meliputi pengendapan : bertujuan menghilangkan zat dan partikel yang masih ada atau sulit mengendap dalam air dengan penambahan bahan kimia, atau media filter untuk mengurangi kandungan kimia dalam air.
  3. Disinfeksi : menghilangkan kontaminan seperti bakteri dan virus sehingga aman untuk digunakan dan tidak menimbulkan resiko kesehatan.

Standar Baku Mutu Air Steril

Parameter Standar Air Steril

Air steril adalah air yang bebas akan kontaminasi segala mikroorganisme hidup termasuk virus, bakteri, jamur, dan mikroba lainnya. Air steril didapatkan dengan proses sterilisasi yang sangat ketat seperti pemanasan, filtrasi mikro, atau melewati sterilisasi dengan Ultraviolet (UV) untuk memastikan mikroorganisme benar-benar tidak ada. Hal ini dilakukan karena air steril digunakan untuk kita minum. Selain itu, air steril dibutuhkan pada industri medis, farmasi, laboratorium, makanan, dan minuman yang membutuhkan tingkat higienitas tinggi sehingga tidak mempengaruhi hasil produksi. Jika sesuai standar Permenkes kriteria air steril  adalah jika jumlah mikroorganisme seperti ecoli dan coliform sama dengan nol.

Standar Parameter Air untuk Air Bersih dan Air Minum

DAFTAR PUSTAKA

  1. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023:  

https://peraturan.bpk.go.id/Download/301587/Permenkes%20Nomor%202%20Tahun%202023.pdf

Baca Juga: